Kuasa hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraini mengaku, pihak terdakwa A-G, anak yang berkonflik dengan hukum, punya hak untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan pihak jaksa penuntut umum. Namun, isi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa A-G, dinilai berlebihan.