Kisruh Kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat Johny Allen Marbun, memasuki babak baru.
Agus Harimurti Yudhoyono menempuh jalur hukum kontra ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, untuk melawan upaya moeldoko mengajukan peninjauan kembali, atas putusan mahkamah agung yang memenangkan pihaknya.