Terdakwa pelaku penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi bagi terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Jaksa penuntut umum, JPU juga menghadirkan 4 orang saksi ahli.