Partai Buruh menolak diberlakukannya undang-undang cipta kerja. Selain akan menurunkan hingga lima ratusan buruh pada 1 Mei mendatang, Partai Buruh juga akan mengajukan "judicial review" ke mahkamah konstitusi. Partai Buruh akan melakukan serangkaian demonstrasi hingga mogok nasional jika tidak dicabut.