KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Jabatan Direktur Penyelidikan dan mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antikorupsi itu. Penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri bereaksi dan meminta KPK meninjau ulang keputusan tersebut. Apa dampak keputusan sepihak dari pimpinan KPK ini? Apakah ada motif politis di belakangnya? Untuk membahasnya lebih lanjut Rivana Pratiwi melalui sambungan zoom membahasnya bersama Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Peneliti Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zaenur Rohman