Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, hari ini membacakan nota pembelaan, atau pleidoi, terkait kasus jual beli barang bukti narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan suara bergetar menahan tangis, Dody mengaku jika dirinya tidak mampu menolak perintah terdakwa Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, dalam kasus ini, Dody dituntut 20 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum.