Menjelang arus mudik Lebaran 2023, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali melarang delman beroperasi di jalur mudik nasional Limbangan dan Malambong.
Rentang waktu pelarangan dilakukan mulai tiga hari jelang Lebaran hingga empat hari setelah Lebaran atau totalnya tujuh hari.