Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sepakat membentuk satuan tugas khusus terkait dengan kasus transaksi janggal 349 triliun rupiah.
Satuan ini nantinya akan melakukan supervisi laporan hasil audit (LHA), dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait transaksi tersebut. Hal ini di sampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, usai menggelar pertemuan di gedung PPATK, Jakarta, Senin siang.