Mantan kekasih Mario Dandy, terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum AG dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan pidana, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak -LPKA.
Walau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum-JPU yakni 4 tahun penjara, pihak keluarga korban mengaku mengapresiasi putusan Hakim.
Hal ini disampaikan penasihat hukum korban David - Mellisa Anggraini, usai hadir mengikuti jalannya sidang terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.