Anak berkonflik dengan hukum, AG divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan, AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara. Untuk membahasnya lebih lanjut Syaza Wisastro melalui sambungan zoom berbincang dengan Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian.