Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pihaknya tengah berfokus mencari solusi untuk nasib pegawai honorer agar tidak ada PHK massal. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa per 28 November tidak boleh ada pegawai honorer. Jika ada pejabat yang melakukan pengangkatan honorer, maka akan dikenakan sanksi.