Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meyakini Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat. Menurut Majelis Hakim tidak ada hal meringankan Sambo. Untuk membahasnya lebih lanjut Rivana Pratiwi berbincang melalui sambungan Zoom dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.