Indonesia Corruption Watch, ICW melaporkan 55 anggota dewan, yang tak patuh melaporkan harta kekayaan pejabat negara, Lhkpn periode 2019 - 2024.
Sementara itu, yayasan lembaga hukum Indonesia menggugat menemukan dugaan Money Laundry, dari dua nasabah bank swasta dengan angka fantastis, 168 triliun rupiah.