Presiden Joko Widodo memerintahkan agar jajarannya segera merampungkan draf rancangan undang-undang perampasan aset agar dapat dibahas bersama DPR RI. Jokowi menyebut akan segera mengirim surat presiden atau surpres terkait RUU tersebut bila pembahasan di internal pemerintah sudah rampung.