Hakim tunggal sidang banding anak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan , menguatkan hasil putusan sidang di pengadilan negeri jakarta selatan bagi terdakwa AG, anak yang berkonflik dengan hukum, atas kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal memerintahkan terdakwa AG tetap menjalani masa penahanannya selama 3 setengah tahun di lembaga pembinaan khusus anak -LPKA .