Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH dihadirkan dalam konferensi pers, yang digelar Polda Sumatera Utara, pada Selasa malam. Polisi menjemput paksa AH, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka dihadirkan bersama ayahnya, yang juga ditahan dan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara.