Majelis Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang yang digelar pada Selasa. AKBP Achiruddin dipecat karena melanggar peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri dengan membiarkan anaknya menganiaya korban.