Pemerintah Indonesia akan menyatakan 39 korban pelanggaran HAM yang terasing atau eksil dan masih berada di luar negeri sejak situasi politik tahun 1965 bukan merupakan pengkhianat negara.
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan hal tersebut saat peluncuran penyelesaian pelanggaran ham berat non-yudisial pada juni mendatang.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa siang.