Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari menegaskan mantan terpidana yang bisa mendaftar bakal calon legislatif Pemilu 2024 harus memenuhi syarat.
Salah satu syarat utama adalah mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun, harus jeda 5 tahun, dan mengumumkan catatan pidananya ke publik.