Kementerian Luar Negeri Indonesia kesulitan mengevakuasi orang diduga menjadi tindak pidana perdagangan orang di Myanmar karena lokasinya di wilayah pemberontak.
Sejauh ini upaya diplomatik terus digencarkan pihak Kemenlu melalui KBRI Yangon dan Bangkok dengan pihak otoritas setempat.