Koalisi masyarakat sipil kawal keterwakilan perempuan, Minggu siang, menggelar jumpa pers, terkait penerbitan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, kuota pencalonan anggota legislatif.
Mereka menilai KPU sebegai penyelenggara pemilu, justru melakukan pemunduran dalam upaya mendorong kesetaraan bagi perempuan dalam politik.