Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Barat memvonis eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hukuman mati Jaksa.
Teffy Minahasa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut video majelis hakim membacakan vonis Teddy Minahasa.