Tim Kuasa Hukum tersangka perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, tidak diperbolehkan mendampingi kliennya, saat diperiksa KPK, Selasa pagi.
Menurut ketua Tim Kuasa Hukum, OC Kaligis, KPK hanya memberi alasan masalah teknis terkait penolakan pendampingan pemeriksaan.
Stefanus Roy Rening merupakan pengacara Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.