Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukum penjara seumur hidup. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati. Majelis hakim menilai hal yang meringankan Teddy Minahasa adalah sudah lama mengabdi dan berprestasi di kepolisian. Apakah vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa ini sudah adil? Untuk membahasnya lebih dalam Rivana Pratiwi melalui sambungan zoom berbincang bersama Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho