VIDEO: KPU Ubah PKPU Soal Keterwakilan Perempuan di Legislatif
KPU RI mengubah peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil dengan pembulatan ke bawah yang menuai kritikan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan mengenai penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan tiap dapil yang menghasilkan angka pecahan akan dilakukan pembulatan ke atas.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito di gedung KPU RI Jakarta pada Rabu 10 Mei pagi.