Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim menyebut Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika bersama Teddy Minahasa.