Majelis hakim menjatuhkan pidana 17 tahun pidana penjara bagi Terdakwa Linda Pudjiastuti yang terlibat peredaran narkotika bersama Teddy Minahasa.
Linda diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut melakukan tindak pidana melawan hukum, menawarkan, mengedarkan, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.