Vonis terhadap komplotan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran Narkotika yang dinilai mencoreng institusi Polri, telah dijatuhkan.
Linda Pudjiastuti, AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto masing-masing divonis 17 tahun penjara.