Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengambil alih kasus ajakan staycation sebagai salah satu syarat perpanjang kontrak kerja. Sementara itu, manajer perusahaan yang berinisial BR, dalam kasus ini, ternyata adalah seorang dosen di salah satu kampus di Bekasi. Ia pun diberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.