Petugas gabungan dari pemerintahan kota Jakarta Utara, TNI dan Polri, pada rabu pagi, melakukan pembongkaran secara paksa terhadap 22 ruko yang telah menyerobot bahu jalan dan saluran air, di kawasan pluit karang niaga, penjaringan, Jakarta Utara.
Hal ini lantaran para pemilik ruko yang diberi tenggat waktu empat hari, tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.