Belakangan ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga terus menjadi headline pemberitaan di Indonesia. Bahkan, menilik data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023, sudah ada 3.173 kasus. Namun yang menarik, korban KDRT justru ada yang dijadikan tersangka bahkan sampai ditahan. Padahal, alasan korban hendak membela diri.
Iqbal Kurniadi akan berbincang dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, untuk membahas topik ini.