Mantan rektor Universitas Lampung atau Unila, Karomani divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Di persidangan terpisah, mantan wakil rektor 1 Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri divonis empat tahun dan enam bulan penjara.