Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan KPK bertambah setahun menjadi 5 tahun. Salah satu poin pertimbangan dalam putusan MK adalah KPK dinilai sebagai lembaga negara indepeden dan constitutional importance yang memiliki masa jabatan berbeda dengan lembaga serupa lain. Kita akan bahas bersama Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW.