Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menilai, apa yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum Dan Ham Denny Indrayana, sulit dijerat dengan pasal pelanggaran hukum.
Menurutnya, ungkapan Denny tentang bocoran keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup yang akan diputus MK, tidak melanggar pasal apapun.
Sebaliknya, proses di MK dalam memutuskan gugatan, justru layak dipertanyakan.