Kasus penyiraman air kencing ke rumah tetangga di Sidoarjo akhirnya memasuki persidangan. Masriah, yang sudah menjadi terdakwa divonis hukuman 1 bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri Sidoarjo Jawa Timur. Keluarga korban menilai, hukuman terlalu ringan, karena masriah sudah 6 tahun membuang air seni dan tinja ke rumah korban.