Seorang kepala desa di wilayah kabupaten Pasuruan, melakukan aksi penipuan dengan modus hipnotis. Diduga ia telah berulang kali melakukan aksi penipuannya hingga di kota lannya. Sebelum tertangkap, kepala desa berinisial A-A tersebut menghipnotis seorang kasir toko skincare di kabupaten Tuban, dan membawa lari uang sebesar 4,8 juta rupiah.