Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi, Perludem menilai, Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan menentukan sistem Pemilu. Hal ini disampaikan peneliti Perludem Kahfi Adlan, saat menyerahkan kesimpulan Perludem sebagai pihak terkait, yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu siang.