Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono buka-bukaan soal kebijakan presiden mengizinkan ekspor pasir laut lagi.
Menurutnya penerbitan PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.