Pemerintah menerbitkan PP Nomer 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang ujungnya membuka keran Ekspor pasir laut. Kebijakan ini ditentang banyak pihak demi berburu ekonomi jangka pendek namun mengorbankan kelestarian pesisir laut dan pulau kecil. Siapa untung dari penerbitan ijin ekspor pasir laut ini? Rivana Pratiwi berbincang melalui sambungan zoom bersama Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementrian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi & Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin