Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria diperbolehkan untuk berpoligami. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Aturan yang berusia puluhan tahun ini dinilai tidak memihak kepada perempuan dan rawan diakali. CNN Anchor Putri Ayuningtyas akan membahasnya bersama Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam CNN Prime News