Menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan alasan dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023, tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Pro kontra aturan dalam peraturan pemerintah ini , salah satunya adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut , berupa pasir laut untuk di ekspor keluar negeri.