Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot mengatakan kliennya tidak akan menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi. Hal itu karena sejak awal kliennya telah mengakui kesalahan, menganiaya korban David Ozora. Namun, dalam sidang selanjutnya, pihak Mario akan melanjutkan ke proses sidang pembuktian dengan saksi, untuk membuktikan bahwa Mario tidak melakukan penganiayaan secara terencana.