Pemerintah mengatur lebih jauh aturan pengerukan dan penggunaan sedimentasi untuk berbagai kepentingan seperti reklamasi atau keperluan ekspor. Detail aturan masalah sedimentasi ini dituangkan dalam aturan Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, saat mendampingi Presiden di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu pagi.