Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare, milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, di Desa Waloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penyitaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.