Menko Polhukam Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jumat siang, untuk menyampaikan hasil analisis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK .
Mahfud menegaskan pemerintah tunduk pada ketentuan konstitusi yang telah diputuskan MK yang menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun.
Hal ini disampaikan Mahfud usai melaporkan hasil analisis pada presiden jokowi di istana kepresidenan Jakarta Jumat sore.
Menurut Mahfud keputusan pemerintah mengikuti putusan MK diambil setelah pemerintah berdiskusi dan berdebat dengan kalangan akademisi hingga ahli ketatanegaraan.
Mahfud menjelaskan meski dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan MK pemerintah tetap mengikuti ketentuan konstitusi bahwa kepautusan MK final dan mengikat.
Pemerintah akan mengikuti putusan yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dan komisioner KPK lain.
Sesuai dengan keputusan jabatan komisioner KPK berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode existing yang sekarang ada.