Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pihaknya memilih melakukan sidang secara daring karena alasan efektifitas persidangan. Namun pihaknya juga tak menampik ada alasan keamanan yang juga menjadi prioritas. Hal ini disampaikan JPU sesaat setelah sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe resmi ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Rianto Pontoh.