Seiring terbitnya surat edaran menteri perhubungan nomor 17 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi covid-19, terhitung mulai senin 12 juni 2023, PT Kereta Api Indonesia memperbolehkan pengguna kereta api jarak jauh hingga kereta api lokal, untuk lepas masker.