Mahkamah Konstitusi siang tadi menolak permohonan uji materi pasal, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Dengan putusan tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Untuk mengetahui reaksi partai politik tentang putusan MK, sudah bergabung koresponden CNN Indonesia Dessy Aritonang, dari gedung MPR-DPR Jakarta.