Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan kawan-kawan masih terus berjalan. Lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK pun telah menetapkan restitusi atau ganti rugi oleh terdakwa Mario Dandy kepada David Ozora sebesar 100 miliar rupiah. Kita bahas hal ini bersama dengan Susilaningtias, wakil ketua LPSK.