Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan Sistem Proporsional terbuka atau coblos calon anggota Legislatif. Menurut MK, Semua sistem Pemilu berpotensi memicu Praktik Politik uang. MK memerintahkan kepada Partai Politik memerangi politik uang pada Pemilu 2024. Rivana Pratiwi akan membahasnya dengan narasumber yang bergabung melalui sambungan virtual bersama Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Politisi PDI Perjuangan Rifqinizami Karsayuda & Pengajar Kepemiluan FH UI Titi Anggraini.